Perbatasan negara Belanda dan Belgia (masa ke dapur harus pakai paspor??).
Baarle-Nassau dan Baarle-Hertog adalah dua munisipalitas (semacam kota kecamatan) yang membagi kota Baarle di perbatasan antara Belanda dan Belgia. Baarle-Nassau terletak di Belanda (di provinsi Brabant Utara) dan Baarle-Hertog terletak di Belgia (provinsi Antwerpen).
Uniknya, Baarle-Hertog (Belgia) tersegmentasi menjadi 22 daerah kantong (enklave) yang tersebar di dalam Baarle-Nassau (Belanda). Lebih unik lagi, beberapa wilayah milik Belanda di Baarle-Nassau terletak di dalam wilayah Baarle-Hertog milik Belgia, jadi bisa dikatakan di wilayah tersebut terdapat enklave di dalam enklave (Yo Dawg!).
Baarle Hertog (Belgia-kuning) di dalam Baarle Nassau (Belanda - krem) |
Sebagai akibat dari keunikan pembagian wilayah antara Baarle-Nassau dan Baarle-Hertog, garis-garis perbatasan negara (antara Belanda dan Belgia) seringkali ‘menabrak’ bangunan-bangunan, seperti warung kopi, toko, maupun rumah penduduk yang berdiri di kedua munisipalitas tersebut. Seperti yang nampak pada foto-foto berikut.
Apa penyebab dari keunikan (bisa dikatakan kesemrawutan) ini? Menurut sejarah, kerumitan pembagian wilayah di perbatasan Belanda dan Belgia tersebut disebabkan oleh rumitnya negosiasi yang dilakukan oleh para bangsawan (tuan tanah) beberapa abad yang lalu. Tuan tanah dari Breda (Belgia) dan tuan tanah dari Brabant (Belanda) bernegosiasi untuk menentukan batas kepemilikan tanah negara (sekitar tahun 1198).
Negosiasi tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang tak kalah rumit, semua tanah pertanian dan bangunan adalah milik Breda dan sisanya adalah milik para bangsawan Brabant. Oleh karena keputusan tersebut, terbentuklah segmentasi wilayah milik kedua negara yang rumit juga, saling bertabrakan, saling mengelilingi satu sama lain.
Lalu bagaimana bila warga kedua negara tersebut saling melintasi batas negaranya masing-masing? Apakah harus menunjukkan paspor? Dikenai denda? Jawabannya tidak, apa sebab? Karena Belanda dan Belgia merupakan negara-negara yang telah menandatangani Perjanjian Schengen 1985 (via Excel Coananda).
Perjanjian Schengen 1985 merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan negara mereka. Di dalam perjanjian tersebut, tercakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas.
sumber : http://www.fakta4.com/2013/08/di-antara-belanda-dan-belgia.html#.UhN1eLEWFFk.facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar